3 Fakta yang Bisa Bikin Libur Cuti Bersama Desember 2020 Dipangkas Sampai Batal

Pemerintah akan memutuskan ihwal cuti bersama Desember 2020 pada hari ini, Jumat 27 November 2020. Perbincangan cuti bersama Desember 2020 ini mengemuka karena pada Mei lalu pemerintah memutuskan mengalihkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ke akhir tahun, sementara pandemi Covid-19 belum juga reda.

Apabila cuti bersama Lebaran tetap berlangsung pada akhir tahun ini seperti yang tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri pada 20 Mei 2020, maka total cuti bersama, libur Natal, sampai tahun baru 2021 akan berlangsung selama sebelas hari. Rinciannya:

  • Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Natal
  • Jumat, 25 Desember 2020: Hari Natal
  • Sabtu – Minggu, 26 – 27 Desember 2020: Libur akhir pekan
  • Senin – Kamis, 28 – 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
  • Jumat, 1 Januari 2021: Libur Tahun Baru
  • Sabtu – Minggu 2021: Libur akhir pekan

Jika tidak, kemungkinan pemerintah hanya akan menerapkan cuti bersama Natal, libur Natal, libur akhir pekan, dan libur tahun baru, yang jumlahnya tujuh hari:

  • Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Natal
  • Jumat, 25 Desember 2020: Hari Natal
  • Sabtu – Minggu, 26 – 27 Desember 2020: Libur akhir pekan
  • Jumat, 1 Januari 2021: Libur Tahun Baru
  • Sabtu – Minggu 2021: Libur akhir pekan

Perubahan apapun terkait cuti bersama ini tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri, yakni menteri tenaga kerja, menteri agama, dan menteri pendayagunaan aparatur negara.

Sebelum menduga-duga apa keputusan para menteri terkait libur cuti bersama nanti, simak tiga fakta berikut yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan kebijakan tersebut:

  • Kasus Covid-19 pecah rekorPada Rabu, 25 November 2020, Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan kasus harian Covid-19 di Indonesia bertambah signifikan, yakni 5.534 orang. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, ada sembilan provinsi dengan kasus harian Covid-19 di atas 100 per Rabu kemarin. Berikut detailnya:1. DKI Jakarta 1.273 kasus 2. Jawa Tengah 1.008 kasus 3. Jawa Barat 741 kasus4. Jawa Timur 402 kasus5. Sumatera Barat 260 kasus6. Riau 236 kasus7. Kalimantan Timur 190 kasus8. Yogyakarta 150 kasus9. Banten 128 kasus
  • Belajar dari libur panjang sebelumnyaJuru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan data kenaikan kasus Covid-19 seusai libur panjang. Selama pandemi Covid-19 ini sudah berlangsung tiga periode libur panjang, yakni pada Mei, Agustus, dan Oktober 2020. Berikut data kasus Covid-19 pasca-libur panjang:1. Libur panjang Idul Fitri pada 22 – 25 Mei 2020 Libur selama empat hari ini berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 69 – 93 persen pada 28 Juni 2020.2. Libur HUT RI pada 20 – 23 Agustus 2020 Libur selama empat hari ini juga berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 58 – 118 persen pada pekan pertama sampai ketiga September 2020.3. Libur panjang 28 Oktober – 1 November 2020Libur selama lima hari ini berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 17 – 22 persen pada 8 – 22 November 2020.”Masa libur panjang akhir tahun 2020 memiliki durasi yang lebih panjang dan dikhawatirkan berpotensi memicu kasus Covid-19 dua bahkan tiga kali lipat lebih besar dari masa libur sebelumnya,” ujar Wiku.
  • Arahan Presiden Joko WidodoMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengurangi jatah libur demi menekan kasus Covid-19. “Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan (libur),” kata Muhadjir di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 23 November 2020.

sumber: tem[o.co

Author: Bang Ferry

GEOLOGIST LIKE COFFIE

Leave a Comment