Pertambangan

5 Fakta Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong: Alat Berat dari China,Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyegel  tambang emas ilegal yang terletak di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, petugas juga menemukan alat berat dan terpal yang berasal dari China pada hari Jumat 4 Oktober 2024 kemarin.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari aksi pembakaran kamp tambang emas ilegal yang dilakukan oleh warga sekitar.

Lantas, apa saja fakta yang berhasil dikulik dari kasus ini?

Berikut ulasan lengkapnya seperti dikutip dari berbagai sumber.

Berawal dari Pembakaran Kamp Tambang Emas Ilegal

Peristiwa pembakaran kamp tambang emas ilegal terjadi pada hari Sabtu 10 Agustus 2024 silam.Kondisi salah satu lokasi tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. (Dok.Istimewa)

Kondisi salah satu lokasi tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. (Dok.Istimewa)

Kala itu, warga Dusun Lendek Bare, Desa Lenong Batu Montor, Lombok Barat, NTB bergerak lalu bakar sejumlah kamp di wilayah Sekotong.

Kamp tambang itu diduga milik para penambang asal China.

Api terus berkobar hingga malam hari. 

Kemarahan warga itu dipicu ulah para penambang yang membawa alat berat dan berupaya menggusur makam di Desa Kedaro, Lombok Barat. 

Selain itu warga juga menolak warga asing mengeruk tambang emas di kawasan tersebut. Kasus tersebut terungkap informasi pembakaran kamp beredar di media sosial. 

Beruntung, tidak ada korban jiwa akibat peristiwa itu.

“Kasus ini telah ditangani oleh aparat kepolisian, namun sementara ini, pelakunya tidak ada, korbannya tidak ada, karena lari karena mereka penambang ilegal,” ujar Kepala bidang Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana seperti dikutip dari Kompas.

Namun demikian, pihaknya saat ini aparat kepolisian belum menerima laporan terkait kasus tersebut. 

Rio menambahkan, perekam video yang beredar sosial seharusnya membuat laporan untuk mendukung 

Tambang Emas Ilegal Disegel KPK

Sebulan kemudian, atau tepatnya pada hari Jumat 4 Oktober 2024, KPK akhirnya menyegel tambang emas ilegal tersebut.

Mengenai penyegelan tambang emas Sekotong, Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria angkat bicara.

Menurutnya, penyegelan salah satu tambang emas ilegal tersebut sebagai langkah pendampingan terhadap Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong optimalisasi pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Tambang ilegal yang disegel KPK itu berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga sudah beroperasi sejak tahun 2021.

Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah

Sejumlah petugas memasang plang milik KPK disalah satu tambang emas ilegal di Sekotong, Jumat (4/10/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Sejumlah petugas memasang plang milik KPK disalah satu tambang emas ilegal di Sekotong, Jumat (4/10/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Tambang tersebut di diprediksi setiap bulannya mendapatkan omzet Rp 90 miliar atau dalam setahun sebesar Rp 1,08 triliun.

Angka tersebut berasal dari tiga tempat penyimpanan (stockpile) di satu titik tambang emas di wilayah Sekotong seluas lapangan sepak bola.

“Ini baru satu lokasi dan tiga stockpile, mungkin disebelahnya ada lagi, belum di Lantung yang di Dompu, Sumbawa Barat, berapa perbulannya? bisa jadi triliunan kerugian negara,” kata Dian, Jumat (4/10/2024).

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tercatat ada 26 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong yang berada di atas lahan seluas 98,16 hektare.

Dian juga mengungkapkan, adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal, meski lahan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB).

Ada Alat Berat dan Terpal dari China

Dian juga mengungkapkan bahwa papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus lalu setelah beberapa tahun beroperasi.

“Kami melihat ada modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini mungkin dengan tujuan menghindari pembayaran pajak, royalti dan lain sebagainya kepada negara,” kata Dian.

Temuan KPK lainnya saat turun ke lapangan banyak alat berat hingga terpal berasal dari China.

Limbah Merkuri Tambang Emas Ilegal Sekotong

Selain itu, Dian juga mengungkapkan bahwa limbah merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas ini juga berpotensi mencemari lingkungan termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawahnya.

“Daerah sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar, namun tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan,” kata Dian, Jumat (4/10/2024).

Bahan-bahan kimia yang digunakan tersebut didatangkan dari China, beberapa alat berat yang digunakan juga didatangkan dari luar negeri.

Dian menyebut tambang tersebut memiliki potensi yang cukup besar jika pengelolaan sesuai dengan prosedur, tambang yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP) itu setiap tahunnya memiliki omzet Rp 1,08 triliun.

“Ini baru satu lokasi dengan tiga stockpile dan kita tahu disebelahnya ada lagi, belum di Lantung Kabupaten Dompu, di Sumbawa Barat, berapa perbulannya itu? bisa sampai triliunan,” kata Dian.

Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB saja tercatat ada 26 titik tambang ilegal yang berada di kawasan Sekotong, berada diatas lahan seluas 98,16 hektare. 

Sumber: (TribunLombok/

Author: Ferry Nababan

Leave a Reply