Kementerian ESDM Bakal Ubah Skema Evaluasi DMO Batubara, Asosiasi Siap Ikuti
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan bakal melakukan perubahan pada skema evaluasi Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Hal ini terungkap dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kementerian BUMN pasca rapat kordinasi lintas kementerian.
“Dalam rapat bersama juga disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa direview per bulan dan yang tidak menepati sesuai kontrak akan di penalti tinggi bahkan dicabut izinnya,” sebut Menteri BUMN Erick Thohir dikutip dari siaran pers Kementerian BUMN, Kamis (6/1).
Menanggapi rencana ini, Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) memastikan siap mengikuti ketentuan dari pemerintah. “Kami siap untuk review pemenuhan DMO yang akan dilakukan setiap bulannya,” kata Hendra kepada Kontan.co.id, Kamis (6/1).
Hendra melanjutkan, saat ini pihaknya masih menanti konfirmasi lebih lanjut soal ekspor batubara yang masih ditutup.
Sebelumnya, APBI pun pernah mengajukan sejumlah usulan terkait perbaikan skema pemenuhan DMO batubara.
Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengusulkan sejumlah poin perbaikan untuk permasalahan yang ada yakni pemberian sanksi tegas bagi pemasok yang wanprestasi termasuk bagi aak usahanya. Selain itu, perlu ada monitoring DMO berkala setiap tiga bulan. Hingga usulan terkait harga jual batubara yang dinilai sebaiknya mengikuti harga pasar agar menghindari disparitas harga.
APBI juga mengusulkan sejumlah poin rekomendasi bagi PLN. Antara lain dengan pengambilan pasokan batubara yang lebih fleksibel yakni dengan mengambil batubara di luar kualitas yang dibutuhkan serta mengoptimalkannya lewat blending atau cofiring.
PLN pun diharapkan melakukan perhitungan kebutuhan batubara secara akurat dengan memperhatikan safety stock. “Dalam hal terjadi kelangkaan pasokan, pihak PLN dapat mengambil batubara dari bagian pemerintah dalam bentuk in-kind,” kata Pandu.
sumber: kontan.co.id