Studi kelayakan dalam kegiatan pertambangan

Studi kelayakan dalam kegiatan pertambangan diatur dalam beberapa regulasi utama, terutama Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020. Studi ini wajib dilakukan sebelum tahap operasi produksi.

📘 Dasar Hukum Studi Kelayakan Pertambangan

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2021

  • Mengatur penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk kewajiban studi kelayakan sebelum eksplorasi dan operasi produksi.
  • Studi kelayakan menjadi bagian dari proses peningkatan nilai tambah dan pemenuhan kemandirian energi nasional.

2. Permen ESDM No. 7 Tahun 2020

  • Mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan.
  • Studi kelayakan disebut sebagai syarat dalam pengajuan IUP Operasi Produksi, dan harus mencakup:
  • Kajian teknis dan ekonomis
  • Rencana pengelolaan lingkungan
  • Rencana pengembangan dan pemanfaatan cadangan

3. Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 dan Perubahannya (Permen No. 15 Tahun 2024)

  • Studi kelayakan menjadi bagian dari penyusunan RKAB dan pengajuan rencana kerja tahunan.
  • Jika studi kelayakan belum disetujui, maka kegiatan operasi produksi tidak dapat dilakukan.

📑 Isi Studi Kelayakan yang Wajib Disusun

Legalitas dan Perizinan: Kepatuhan terhadap regulasi dan izin yang diperlukan

Aspek Geologi dan Cadangan: Estimasi volume dan kualitas sumber daya

Teknik Tambang: Metode penambangan, peralatan, dan desain pit

Ekonomi dan Finansial: Proyeksi biaya, pendapatan, dan kelayakan investasi

Lingkungan dan Sosial: AMDAL, rencana reklamasi, dan dampak sosial

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *