Tambang – 25 Oktober 2025 — Keputusan pemerintah mengembalikan masa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang menjadi satu tahun melalui Permen ESDM No. 17/2025 menuai sorotan pelaku usaha. Kebijakan ini dianggap menciptakan ketidakpastian hukum dan risiko investasi, setelah sebelumnya masa RKAB diperpanjang menjadi tiga tahun lewat Permen ESDM No. 10/2023 dan diperkuat PP No. 25/2024.
Perubahan mendadak tanpa masa transisi dinilai melanggar asas kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Banyak perusahaan kini harus menyusun ulang RKAB tahunan, berpotensi menunda produksi dan pembiayaan proyek.
Pakar hukum menilai inkonsistensi regulasi ini menunjukkan lemahnya substansi hukum dan berpotensi ultra vires karena bertentangan dengan PP yang masih membuka ruang RKAB multi-tahun. Menurut teori Lawrence M. Friedman, hal ini menggambarkan kegagalan sistem hukum menjaga keseimbangan struktur, substansi, dan budaya hukum.
Sementara teori Philipus M. Hadjon menegaskan kebijakan tanpa masa transisi gagal memberi perlindungan hukum preventif, memaksa pelaku usaha menempuh jalur hukum seperti PTUN atau Hak Uji Materiil (HUM) ke Mahkamah Agung, sebagaimana pada putusan MA No. 69 P/HUM/2018.
Inkonsistensi RKAB dinilai meningkatkan regulatory risk, menekan kepercayaan investor, dan menjadikan hukum bukan lagi penopang investasi, melainkan sumber ketidakpastian di sektor pertambangan nasional.
Ikuti saluran Indomine • Batu Bara & Nikel
