Pertambangan

ESDM Tetapkan Harga Batu Bara Acuan Bulan Maret 2023: Dapat Diterima Pasar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan keputusan final terkait formula baru harga batu bara acuan (HBA) di Indonesia. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara.

Ilustrasi kapal tongkang membawa batu bara di sungai Mahakam.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

“Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar,” ujar Agung dalam keterangan resmi, Sabtu (17/3).

Agung menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batu bara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70 persen dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy.

Foto: Indika Energy© Disediakan oleh Kumparan

Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30 persen realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.

Mengacu beleid baru tersebut, Kementerian ESDM pun telah menetapkan HBA Bulan Maret 2023. Pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,58 persen, Total Sulphur 0,71 persen, dan Ash 7,58 persen ditetapkan pada angka USD 283,08 per ton.

“Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan Maret ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan HPB kalori >6000,” katanya.Ilustrasi batu bara

Foto: Kurtdeiner/pixabay© Disediakan oleh Kumparan

Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12 persen, Total Sulphur 0,69 persen, dan Ash 6 persen. Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori > 5.200 – 6.000.

“HBA I ini dipatok di level USD 136,70 per ton,” tutur Agung.

Terakhir, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29 persen, Total Sulphur 0,2 persen, dan Ash 4,21 persen diperoleh angka sebesar USD 102,26 per ton.

“HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori ≤5.200,” imbuh Agung.

Sebelum adanya beleid baru ini, penetapan HBA diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.

sumber: kumparan

Author: F Nababan

Leave a Reply