Blog

Stafsus Mendag Beberkan Alur Izin Ekspor Pasir Laut: KKP, ESDM, Baru Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan kebijakan pembukaan kembali keran ekspor pasir laut merupakan kesepakatan dari beberapa instansi pemerintahan.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Kemendag, Bara Khrisna Hasibuan, menuturkan pengetokan kebijakan mengekspor pasir laut adalah keputusan rapat kabinet dan tertuang dalam Peraturan Presiden (PP).

Dia juga menekankan, proses untuk pemerintah memutuskan meneken kebijakan ekspor pasir laut membutuhkan waktu yang lama dan ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Proses untuk sampai ke sini, aplikasinya itu kan sangat lama, yang menentukan itu adalah karena ini adalah pasir sedimentasi, yang menentukan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi mereka memiliki kunci,” kata Bara di Kantor Kemendag, Senin (23/9).

Bara menjelaskan, dalam implementasi ekspor pasir laut, KKP berperan untuk menentukan daerah laut mana saja yang dapat dilakukan tambang pasir. Selain itu, ada juga peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pemberian izin pengerukan pasir laut.

“Jadi secara teknis itu ada dua kementerian. Kementerian KKP motor utamanya, kemudian ESDM, baru nanti ke kita (Kemendag) yang final,” imbuh Bara.Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock

Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock© Disediakan oleh Kumparan

Bara enggan kementerian yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan ini disalahkan imbas mengabulkan usulan KKP untuk merevisi dua aturan di bidang ekspor yang berkaitan dengan pemberlakuan ekspor pasir laut. Sehingga

“Jadi kalau di kita itu hanya kita mengecek dokumennya, baru kita berikan izin. Karena memang ini ekspor memang izin itu diberikan oleh Kementerian Perdagangan. Jadi kuncinya bukan di sini sebetulnya,” terangnya.

Adapun dua aturan yang direvisi Zulhas meliputi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Untuk izin ekspor-impor kan ada di Kementerian Perdagangan. Tapi untuk impor juga harus ada hal-hal teknis yang harus disetujui oleh kementerian-kementerian terkait. Nanti ada juga Kementerian Lingkungan Hidup kan, untuk menentukan ya,” katanya.

sumber: kumparan

Author: Ferry Nababan

Leave a Reply