Tiga Bank BUMN Ini akan Jadi Mitra yang Jalankan Pungut Salur Iuran Batubara
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria menyatakan ada tiga bank pelat merah yang menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) dalam melaksanakan pungut salur dana kompensasi batubara. Tiga Bank BUMN Ini akan Jadi Mitra yang Jalankan Pungut Salur Iuran Batubara© Muradi
“Yang jadi MIP itu tiga bank, Mandiri, BNI, dan BRI karena mereka sudah berpengalaman sebagai pengelola keuangan dan memiliki sistem. Jadi tiga bank itu yang akan menjadi pihak pungut salur,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (17/3).
Lana mengakui, BTN tidak menjadi salah satu mitra instansi pengelola karena fokus bank tersebut lebih kepada sektor perumahan.
Perihal pelaksanannya nanti, Lana hanya menyebut ketiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tersebut akan membentuk sistem bersama.
Lana menjelaskan, sejauh ini lembaga pungut salur dana kompensasi batubara ini masih dibahas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sejauh ini masih dibahas di Kemenkumham belum mulai lagi. Mungkin di sana sedang banyak pembahasan lain jadi antre. Butuh satu putaran lagi dibahas di Kemenkumham,” jelasnya.
Adapun pembahasan yang akan berjalan di Kemenkumam diakui Lana seputar beberapa hal yang perlu dicocokkan.
“Jika semua sudah sepakat, mudah-mudahan sudah bisa diajukan untuk segera tanda tangan kementerian yang terkait,” terangnya.
Lana menegaskan saat ini sektor yang disertakan dalam skema pemungutan iuran batubara ialah sektor kelistrikan yakni PT PLN, pupuk, dan semen.
Sebelumnya Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menjelaskan lembaga pungut salur komoditas batubara dari sebelumnya Badan Layanan Umum (BLU) sudah diubah menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang diharapkan akan terlaksana pada Maret 2023 mendatang.
“Kalau koordinasi antar kementerian kan kadang-kadang agak lama, perlu paraf segala macam. Baru sampai segitu perkembangannya, jadi semuanya masih berkeinginan itu terwujud,” jelasnya di Bogor, Sabtu (25/2).
Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan, pemerintah juga tengah mengawal proses produk hukum untuk melandasi pelaksanaan skema pungutan batubara. Kelak, pelaksanaannya di bawah payung hukum peraturan presiden.
Sumber: kontan.co.id