RKAB 2026 Belum Disetujui, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran: Tambang Boleh Beroperasi Terbatas hingga 31 Maret

Tambang — 05 Januari 2026 — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2.E/HK.03/DJB/2025 tertanggal 31 Desember 2025 untuk merespons keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026, yang sempat memicu penghentian operasi sejumlah perusahaan tambang.

SE yang ditandatangani Dirjen Minerba Tri Winarno ini menegaskan bahwa pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B tahap Operasi Produksi tetap dapat menjalankan kegiatan usaha pada awal 2026, meski penyesuaian RKAB belum disetujui, dengan ketentuan tertentu.

Mengacu Permen ESDM No. 17 Tahun 2025, RKAB 2026 yang telah disetujui sebelum aturan ini berlaku masih dapat digunakan sebagai dasar kegiatan hingga 31 Maret 2026, sepanjang permohonan penyesuaian telah diajukan melalui sistem dan belum memperoleh persetujuan.

Selain itu, pemegang izin yang telah memiliki persetujuan RKAB tiga tahunan (2024–2026 atau 2025–2027), telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026, menempatkan jaminan reklamasi 2025, serta mengantongi PPKH, diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan maksimal 25% dari rencana produksi 2026 sampai 31 Maret 2026.

SE ini menjadi langkah transisi setelah pemerintah kembali mengubah skema persetujuan RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan, kebijakan yang berpotensi menimbulkan bottleneck administrasi di awal 2026. Pemerintah menegaskan, setelah penyesuaian RKAB 2026 disetujui, dokumen tersebut menjadi satu-satunya pedoman resmi kegiatan usaha pertambangan.

Leave a Comment