Kompas/CNBC — 05 Januari 2026 — Ketidakpastian mengenai penerapan Bea Keluar ekspor batu bara terjawab. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut belum berlaku per 1 Januari 2026 karena masih dalam tahap finalisasi aturan turunan. Pemerintah mengusulkan skema tarif progresif berjenjang—sebesar 5%, 8%, hingga 11%—yang akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar global.
Wacana ini didasari oleh klaim Kementerian Keuangan bahwa negara mengalami “kerugian” dari aktivitas batu bara akibat nilai restitusi pajak yang diklaim lebih besar daripada pemasukan royalti. Menkeu menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk redistribusi surplus komoditas bagi program kesejahteraan masyarakat, bahkan membuka opsi kebijakan ini dapat diberlakukan secara surut (retroactive).
Dari perspektif ekonomi politik, rencana ini menandai pergeseran arsitektur pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Kombinasi kebijakan DMO (yang menahan harga energi domestik) dan Bea Keluar (yang menangkap surplus harga global) menempatkan negara sebagai pengelola risiko volatilitas pasar. Berbeda dengan emas yang murni menjadi objek fiskal karena fungsinya sebagai penyimpan nilai, batu bara diperlakukan sebagai komoditas dasar penopang sistem produksi nasional yang memerlukan stabilitas harga.
Merespons hal ini, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) meminta pemerintah menerapkan tarif yang proporsional. Pelaku usaha kini terjepit di antara tren penurunan harga global, kenaikan biaya operasional, dan proyeksi penurunan produksi nasional tahun 2025 ke level 790 juta ton. Situasi ini mengubah valuasi emiten batu bara; perusahaan dengan pasar domestik kuat kini dinilai lebih defensif dibandingkan mereka yang murni bergantung pada pasar ekspor.