Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan standar teknologi dan baku mutu yang ketat untuk pengelolaan air limbah pertambangan. Fokus utamanya adalah mencegah pencemaran lingkungan, terutama terkait Air Asam Tambang (AAT) dan padatan tersuspensi.
Berikut adalah rincian standar teknologi dan regulasi yang berlaku:
1. Dasar Regulasi Utama
- Permen LHK No. 5 Tahun 2022: Mengatur secara spesifik tentang pengolahan air limbah pertambangan menggunakan metode Lahan Basah Buatan (Constructed Wetlands).
- PP No. 22 Tahun 2021: Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (payung hukum besar untuk baku mutu air).
- Kepmen LH No. 113 Tahun 2003: Baku mutu air limbah khusus untuk pertambangan batu bara.
2. Standar Teknologi Pengolahan
Pemerintah mengarahkan perusahaan tambang untuk menggunakan kombinasi teknologi berikut:
A. Lahan Basah Buatan (Constructed Wetlands)
Berdasarkan Permen LHK 5/2022, teknologi ini menjadi standar untuk mengolah air limpasan tambang.
- Sistem Aliran Permukaan (FWS): Air limbah dialirkan melalui kolam dangkal yang ditanami tumbuhan air (seperti Typha atau Phragmites).
- Mekanisme: Mengandalkan proses alami filtrasi, sedimentasi, dan penyerapan logam berat oleh akar tanaman serta mikroorganisme.
B. Kolam Pengendap (Settling Ponds)
Teknologi standar untuk menyaring padatan tersuspensi (TSS).
- Struktur: Terdiri dari beberapa kompartemen (zigzag) untuk memperlambat laju air agar lumpur mengendap sebelum air dibuang ke sungai.
- Koagulasi & Flokulasi: Penambahan bahan kimia seperti tawas atau polimer sering diwajibkan jika kecepatan pengendapan alami tidak mencukupi.
C. Pengelolaan Air Asam Tambang (AAT)
Ini adalah tantangan terbesar di tambang batu bara dan emas. Standar teknologinya meliputi:
- Metode Aktif: Penambahan bahan alkali secara kontinyu (kapur tohor atau soda api) untuk menaikkan pH secara cepat.
- Metode Pasif: Penggunaan saluran batu gamping (Open Limestone Channels) atau Anoxic Limestone Drains (ALD) untuk menetralkan asam tanpa energi listrik tambahan.
3. Parameter Baku Mutu (Batas Maksimum)
Setiap air yang keluar dari wilayah tambang (titik penaatan) wajib memenuhi batas parameter berikut (contoh standar umum):
| Parameter | Satuan | Batas Maksimum (Batu Bara) |
| pH | – | 6 – 9 |
| TSS (Padatan Tersuspensi) | mg/L | 300 (tergantung spesifikasi wilayah) |
| Besi (Fe) Terlarut | mg/L | 7 |
| Mangan (Mn) Terlarut | mg/L | 4 |
4. Kewajiban Pemantauan Digital
Pemerintah kini mewajibkan standar teknologi pemantauan otomatis yang disebut SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan).
- Sensor dipasang di titik pembuangan akhir.
- Data kualitas air dikirim secara real-time langsung ke server KLHK setiap jam.
5. Pencegahan di Hulu
Selain pengolahan, standar teknis pemerintah juga menekankan Pencegahan:
- Selective Placement: Memisahkan batuan pembentuk asam (PAF) dan non-asam (NAF) saat penggalian.
- Encapsulation: Membungkus batuan beracun dengan lapisan tanah liat atau membran kedap air agar tidak terkena oksigen dan air hujan.