Pertambangan

ASAS-ASAS HUKUM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Dalam pasal 2 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara telah ditentukan asas-asas hukum pertambangan mineral dan batubara. Ada tujuh asas hukum pertambanganmineral dan batubara.

Ketujuh asas itu meliputi:

1. Manfaat Asas manfaat merupakan asas di mana di dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubaradapat memberikan kegunaan bagi kesejahteraan masyarakat banyak. Asas ini sesuai dengan konsep yang dikembangkan Jeremy Bentham. Hukum harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi orang banyak (to serve utility). Konsep utility yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham adalah dimaksudkan untuk menjelaskan konsep kebahagiaan atau kesejahteraan.Sesuatu yang dapat menimbulkan kebahagiaan ekstra adalah sesuatu yang baik. Sebaliknya,sesuatu yang menimbulkan sakit adalah buruk. Aksi-aksi pemerintah harus selalu diarahkanuntuk meningkatkan kebahagiaan sebanyak mungkin orang (the greatest happiness principle).

2. KeadilanAsas keadilan merupakan asas dalam pengelolaan dan manfaat mineral dan batubara di mana didalam pemanfaatan itu harus memberikan hak yang sama rasa dan rata bagi masyarakatbanyak. Masyarakat dapat diberikan hak untuk mengelola dan memanfaatkan mineral danbatubara, dan juga dibebani kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Selama ini,masyarakat kurang mendapat perhatian karena pemerintah selalu memberikan hak istimewakepada perusahaan-perusahaan besar dalam mengelola sumber daya mineral dan batubara.

3. KeseimbanganAsas keseimbangan adalah suatu asas yang menghendaki bahwa dalam pelaksanaanpertambangan mineral dan batubara harus mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yangsetara dan seimbang antara pemberi izin dengan pemegang izin. Pemberi izin dapat menuntuthak-haknya kepada pemegang izin, apakah itu IPR, IUP, maupun IUPK. Bagitu juga pemegangizin dapat menuntut haknya kepada pemberi izin supaya pemberi izin dapat melaksanakankewajibannya, seperti memberi pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang izin. Ini berartikeseimbangan dalam hak dan kewajiban.

4. Keberpihakan kepada kepentingan bangsaAsas keberpihakan kepada kepentingan bangsa adalah asas bahwa dalam pelaksaaanpertambangan mineral dan batubara, bahwa pemerintah, baik pemerintah pusat maupunpemerintah daearah harus memihak atau pro kepada kepentingan bangsa yang lebih besar. Iniberarti bahwa kepentingan bangsa yang harus diutamakan dibandingkan dengan kepentingandari para investor. Namun, demikian pemerintah juga harus memerhatikan kepentinganinvestor.

5. Partisipatif Asas partisipatif merupakan asas bahwa dalam pelaksanaan pertambangan mineral danbatubara, tidak hanya peran serta pemberi dan pemegang izin semata-mata, namunmasyarakat, terutama masyarakat yang berada di lingkaran tambang harus ikut berperan sertadalam pelaksanaan kegiatan tambang. Ujud peran serta masyarakat, yaitu masyarakat dapatikut bekerja pada perusahaan tambang, dapat menjadi pengusaha maupun distributor.

6. TransparansiAsas transparansi, yaitu asa bahwa dalam pelaksanaan pertambangan mineral dan batubaraharus dilaksanakan secara terbuka. Artinya setiap informasi yang disampaikan kepadamasyarakat oleh pemberi dan pemegang izin harus disosialisasikan secara jelas dan terbukakepada masyarakat. Misalnya, tentang tahap-tahap kegiatan pertambangan, kebutuhan tenagakerja, dan lainnya.

7. AkuntabilitasAsas akuntabilitas, yaitu setiap pertambangan mineral dan batubara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada rakyat degan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Asasakuntabilitas ini erat kaitannya dengan hak-hak yang akan diterima oleh pemerintah, baikpemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang bersumber dari kegiatan pertambanganmineral dan batubara. Misalnya, pemegang IUPK memberikan keuntungan kepada pemerintahdaerah sebesar 1 %, maka penggunaan uang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkankepada rakyat, dalam hal ini adalah DPRD, baik kebupaten/kota maupun provinsi.

8. Berkelanjutan dan berwawasan lingkunganAsas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah asas yang secara terencanamengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, dan social budaya dalam keseluruhan usahapertambangan mineral dan batubara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masayang akan datang.Tujuan pengelolaan mineral dan batubara:

a. Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengadilan kegiatan usaha pertambangan secara berdayaguna, berhasil guna, dan berdaya saing.

b. Menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasanlingkungan hidup.

c. Menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan atau sebagai sumberenegri untguk kebutuhan dalam negeri.

d. Mendukung dan menumbuhkambangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing ditingkat nasional, regional, dan internasional.

e. Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan Negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.

 

Menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Author: F Nababan

Leave a Reply