Pertambangan

Coal Mine Due Diligence

Informasi korporasi umum

Akta pendirian dan anggaran dasar

  • Akta pendirian dan anggaran dasar beserta perubahannya atau dokumen yang setara dan akta-akta tersebut telahmendapat persetujuan atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia.
  • Ada atau tidak joint venture atau perjanjian pemegang saham
  • Komposisi pemegang saham beserta kronologis dan persetujuan dari pejabat penerbit IUP Operasi Produsi atau IUP Operasi Khusus Pengolahan/Pemurnian
  • Daftar pemegang saham
  • Berita acara rapat umum pemegang saham mengenai penunjukan direksi dan dewan komisaris yang sedang menjabat
  • Berita acara rapat direksi dan dewan komisaris termasuk keputusan direksi dan dewan komisaris yang diambil diluar rapat
  • Laporan keuangan perusahaan yang telah diadit untuk ima tahun terakhir
  • Rincian informasi anak perusaahaan atau afiliasi dari perusahaan.

Perijinan Umum Korporasi

Perizinan Umum

  1. Nomor Pokok Kewajiban Pajak (NPWP)
  2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk perusahaan lokal
  5. Izin Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) untuk PMA atau PMDN
  6. Surat Izin Gangguan
  7. SKDP

Izin Operasi Pertambangan

  • Izin lokasi dan izin mendirikan bangunan
  • Izin lingkungan
  • AMDAL
  • Izin limbah
  • Izin-izin BKPM
  • Izin Pinjam Pakai  Kawasan Hutan
  • Izin penggunaan dan penyimpanan bahan peledak
  • Izin Impor mesin
  • Izin infrastruktur lainnya
  • Izin ketenagakerjaan
  • Verifikasi Wilayah izin pertambangan

Status CnC

  1. Pengajuan permohonan IUP atau peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) sebelum masa berlaku habis
  2. KP Eksploitasi ahrus merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi
  3. Pencadangan dan permohonan KP harus dilakukan sebelum UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara berlaku.
  4. Pencadangan KP tidak boleh pada wilayah yang aktif dan komoditasnya sama.
  5. Wilayah IUP tidak boleh tumpang tindih dengan wilayah lain yang komoditasnya sama.
  6. Laporan tahap kegiatan
  7. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh instansi berwenang
  8. Bukti setoran iuran tetap sampai dengan tahun terakhir saat penyampaian
  9. Bukti penyetoran royalti bagi IUP Operasi

Author: F Nababan

Leave a Reply