Ingin Melebarkan Usaha denga PT, Berikut Syarat Pendiriannya
Pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis tentu perlu memahami cara dan prosedur untuk membuat PT atau perseroan terbatas. PT merupakan bentuk badan hukum, berfungsi untuk menjalankan usaha yang terdiri atas modal dasar berupa saham.
PT disebut sebagai harta dan aset pribadi lebih aman karena kepemilikan sahamnya mudah dialihkan dengan jangka waktu tidak terbatas. Selain itu, pelaku usaha akan lebih mudah mendapat pendanaan dan tentunya meningkatkan kredibilitas ketika bisnisnya sudah berbentuk PT. Berikut lima hal penting yang harus diperhatikan ketika akan mendirikan PT atau penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Perhatikan nama
Nama PT harus terdiri dari minimal tiga suku kata dan wajib berbahasa Indonesia. Peraturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Perhatikan kedudukan
PT tidak bisa berdiri di sembarang tempat dan harus berada di kota atau kabupaten. Contohnya kedudukan PT nantinya akan berdiri di kota Bekasi, kabupaten Bekasi, kota Jakarta Timur, kota Bandung, dan lain sebagainya.
Tentukan pemegang saham
Hal yang harus diperhatikan selanjutnya yaitu menentukan pemegang saham. Pemegang saham ini adalah orang yang menyertakan modal ke dalam perusahaan. Pemegang saham minimal terdiri dari dua orang dan tidak boleh terdiri dari suami istri. Hal ini tidak berlaku apabila suami istri tersebut ada perjanjian kawin pisah harta sebelumnya atau perjanjian pranikah.
Jika ingin kerjasama adanya suami dan istri di dalam PT maka harus melibatkan orang ketiga atau orang lain, seperti orang tua, anak yang sudah dewasa, atau kerabat lain. Apabila pemegang saham sudah terdiri dari dua orang atau lebih, selanjutnya mereka harus menentukan komposisi saham. Misalnya, ada dua orang pemegang saham komposisi sahamnya masing-masing 50 persen dan sebagainya.
Pengurus
Pengurus merupakan orang yang menjalankan kepengurusan PT yang terdiri dari direktur dan komisaris. Selain itu, nantinya direktur dan komisaris yang akan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh pemegang saham. Sebagai informasi, direktur bertindak untuk menjalankan kepengurusan PT sedangkan komisaris orang yang mengawasi jalannya kepengurusan.
Pahami maksud dan tujuan usaha
Maksud dan tujuan bisnis nantinya harus sesuai dengan aturan KBLI 2020 ( klasifikasi baku lapangan usaha) di Indonesia. Pasalnya, setiap jenis usaha sudah memiliki kode-kode tersendiri. Adapun, beberapa hal maksud dan tujuan usaha/PT yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
a. Dapat membangun bidang usaha apapun, kecuali yang dilarang oleh peraturan.
b. Bidang usaha yang didirikan harus sesuai dan tertulis didalam akta pendirian PT.
c. Memiliki izin usaha pada bidang usaha yang dijalankan, misalnya apabila bisnis berupa restoran, maka wajib memiliki izin restoran. Untuk pengecekan dan informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website resmi berikut https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko.
sumber: tempo.co