Pertambangan

Kepala Teknik Tambang (KTT)

Deskripsi Pekerjaan

Kepala Teknik Tambang (KTT) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.Tugas Utama :

  • Memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang – undangan keselamatan dan Kesehatan Kerja di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  • Bertanggung jawab atas terlaksananya penanganan Keselamatan dan kesehatna Kerja serta Pengelolaan Lingkungan pada wilayah Izin Usaha Pertambangan.
  • Memastikan bahwa setiap pekerja tambang dan lokasi bekerja dalam keadaan aman dan secara aktif memberikan kontribusi positif terhadap K3 dan lingkungan. 

Tugas Umum :

  • Membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah Teknik pertambangan yang baik;
  • Mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis;
  • Mengesahkan Penanggung Jawab Operasional (PJO);
  • Melakukan evaluasi kinerja PJO;
  • Memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
  • Melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;
  • Menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya;
  • Melaporkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;
  • Melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
  • Melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  • Menyampaikan laporan kasus lingkungan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya;
  • Menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;
  • Menyampaikan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;
  • Menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;
  • Menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah Teknik pertambangan yang baik;
  • Melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan
  • KTT menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara.

Persyaratan sebagai berikut :

  • Pendidikan S1 Teknik Tambang / Geologist Memiliki pengalaman min. 1 tahun sebagai KTT dan memiliki sertifikat kursus Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan lingkungan Hidup
  • Memiliki sertifikasi kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU)
  • Diutamakan pernah bekerja di penambangan pasir
  • Bersedia ditempatkan di lokasi tambang di Sulawesi Tengah
  • Teliti dalam perencanaan tambang, pengawasan pelaksanaan penambangan dan evaluasi pencapaian target.
  • Menguasai teknik explorasi sumber daya mineral
  • Terbiasa membuat laporan triwulan dan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)
  • Siap bekerja dibawah tekanan dan target yang telah ditentukan.

Author: F Nababan

Leave a Reply