Pertambangan

Ketentuan Mengenai Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui KegiatanPengolahan Dan Pemurnian Mineral Berdasarkan Peraturan Menteri SumberDaya Mineral

Latar Belakang

Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (“Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral”) adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”).

Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, golongan komoditas tambang mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya adalah: mineral logam; mineral bukan logam; atau batuan. 

Selanjutnya, di dalam Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral diatur bahwa peningkatan nilai tambah komoditas tambang dilaksanakan melalui kegiatan:

  1. pengolahan dan/atau pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam tertentu;
  2. pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan logam tertentu; dan
  3. pengolahan untuk komoditas tambang batuan tertentu.

Kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian berdasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:

  1. memiliki sumber daya dan cadangan bijih dalam jumlah besar;
  2. untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi logam di dalam negeri;
  3. teknologi pengolahan dan/atau pemurnian sudah pada tahap teruji;
  4. produk akhir pengolahan dan/atau pemurnian sebagai bahan baku industri kimia dan pupuk dalam negeri;
  5. produk akhir sampingan hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri kimia dan pupuk dalam negeri;
  6. sebagai bahan baku industri strategis dalam negeri yang berbasis mineral;
  7. memberikan efek ganda baik secara ekonomi dan negara; dan/atau
  8. untuk meningkatkan penerimaan negara.

Setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu, mineral bukan logam dan batuan tertentu wajib diolah dengan batasan minimum pengolahan yang telah ditetapkan di dalam lampiran I, II dan III Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi mineral logam dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) Operasi Produksi mineral logam wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil penambangan di dalam negeri untuk komoditas tambang mineral logam.

Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan juga wajib melakukan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri untuk komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan.

Jika pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak ekonomis untuk melakukan sendiri pengolahan dan/atau pemurnian mineral, maka dapat melakukan kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian dengan pihak lain yang memiliki IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.

Kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian ini dapat berupa jual beli bijih atau konsentrat, kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian, atau pembangunan bersama sarana dan prasarana pengolahan dan/atau pemurnian. Rencana kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri pertambangan mineral sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Namun bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan Ijin Perijinan Rakyat (“IPR”) yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012, dapat menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.

Rekomendasi dari Menteri diberikan setelah pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. status IUP Operasi Produksi dan IPR Clear and Clean;
  2. melunasi kewajiban pembayaran keuangan kepada Negara;
  3. menyampaikan rencana kerja dan/atau kerjasama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri; dan
  4. menandatangani pakta integritas.

Author: F Nababan

Leave a Reply