Dalam konteks pertambangan di Indonesia, pemerintah mengelompokkan sungai berdasarkan Kelas Air untuk menentukan sejauh mana air limbah tambang boleh dibuang ke badan air tersebut. Aturan utamanya saat ini mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berikut adalah rincian klasifikasi kelas sungai dan peraturan terkait kegiatan tambang:
1. Klasifikasi Kelas Air Sungai
Pemerintah membagi badan air (sungai) menjadi 4 kelas berdasarkan peruntukannya. Semakin rendah angka kelasnya, semakin ketat syarat kualitas airnya.
| Kelas | Peruntukan Utama | Relevansi dengan Tambang |
| Kelas 1 | Air baku air minum. | Sangat jarang diizinkan untuk pembuangan limbah tambang kecuali dengan pengolahan yang sangat ekstrim. |
| Kelas 2 | Prasarana rekreasi air, budidaya ikan air tawar, peternakan, dan irigasi. | Standar umum di wilayah lingkar tambang. Perusahaan wajib menjaga agar limbah tidak merusak ekosistem ini. |
| Kelas 3 | Budidaya ikan air tawar, peternakan, dan irigasi. | Sering ditemukan di hilir area tambang yang padat aktivitas pertanian. |
| Kelas 4 | Hanya untuk mengairi pertanaman/irigasi. | Memiliki toleransi parameter paling longgar, namun tetap harus dipantau. |
2. Ambang Batas Parameter (Baku Mutu Air Sungai)
Berdasarkan Lampiran VI PP 22/2021, berikut adalah beberapa parameter kunci yang harus dijaga oleh perusahaan tambang di sungai penerima:
- TSS (Total Suspended Solids): * Kelas 1: 40 mg/L
- Kelas 2: 50 mg/L
- Kelas 3: 100 mg/L
- pH: Tetap pada rentang 6 – 9 untuk semua kelas.
- Logam Berat: Parameter seperti Merkuri (Hg), Cadmium (Cd), dan Tembaga (Cu) memiliki batas yang sangat kecil (satuan $\mu g/L$ atau $mg/L$ hingga 3 desimal) tergantung kelas airnya.
3. Hubungan Air Limbah Tambang & Kelas Sungai
Peraturan Pemerintah menekankan bahwa Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang keluar dari tambang harus selaras dengan daya tampung beban pencemaran sungai.
- Titik Penaatan (Outfall): Air yang keluar dari kolam pengendap tambang harus diuji di titik ini. Jika sungai penerima adalah Kelas 2, maka limbah tambang tidak boleh menyebabkan kualitas sungai tersebut turun menjadi Kelas 3.
- Zonasi: Jika pemerintah daerah belum menetapkan kelas sungai pada lokasi tersebut, maka secara otomatis sungai tersebut dianggap sebagai Kelas 2 (sebagai standar pengamanan lingkungan).
4. Peraturan Terkait Lainnya
Selain PP 22/2021, kegiatan tambang juga harus patuh pada:
- Kepmen LH No. 113 Tahun 2003: Khusus untuk Baku Mutu Air Limbah penambangan batu bara.
- Permen LHK No. 5 Tahun 2022: Mengatur pengolahan limbah dengan metode Lahan Basah Buatan (Constructed Wetland) jika air limbah akan dibuang ke sungai.
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Mengatur mengenai perizinan penggunaan dan perlindungan sumber air dari dampak industri.
Tips Implementasi bagi Perusahaan:
Jika Anda berada di sisi operasional, pastikan Anda mengetahui Status Mutu Air sungai di sekitar lokasi melalui dokumen AMDAL atau RKL-RPL. Jika status sungai sudah tercemar (misal: secara alami pH sungai sudah rendah/asam), perusahaan wajib melakukan kajian teknis agar aktivitas tambang tidak memperburuk kondisi tersebut.
Parameter Logam Berat Spesifik
Berikut adalah rincian parameter logam berat spesifik berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 (Lampiran VI). Data ini adalah batas maksimum yang diperbolehkan berada di dalam badan air (sungai) agar kelas sungai tersebut tidak turun kualitasnya.
Penting untuk dicatat bahwa dalam kegiatan tambang, parameter ini sangat krusial karena beberapa logam ini merupakan produk sampingan alami dari batuan yang tergali (terutama tambang emas, tembaga, dan nikel).
Tabel Baku Mutu Logam Berat di Sungai (mg/L)
| Parameter | Simbol | Kelas 1 (Air Minum) | Kelas 2 (Rekreasi/Ikan) | Kelas 3 (Irigasi/Ternak) |
| Merkuri | Hg | 0,001 | 0,002 | 0,002 |
| Arsen | As | 0,05 | 0,05 | 0,05 |
| Kadmium | Cd | 0,01 | 0,01 | 0,01 |
| Timbal | Pb | 0,03 | 0,03 | 0,03 |
| Tembaga | Cu | 0,02 | 0,02 | 0,02 |
| Seng | Zn | 0,05 | 0,05 | 0,05 |
| Kromium (Valensi 6) | Cr-VI | 0,05 | 0,05 | 0,05 |
| Nikel | Ni | 0,05 | 0,05 | 0,05 |
Penjelasan Detail Parameter Utama di Pertambangan
1. Merkuri (Hg)
Logam yang paling diawasi ketat, terutama pada pertambangan emas. Merkuri bersifat akumulatif dalam rantai makanan. Jika kadar di sungai melebihi $0,002$ mg/L, ikan di dalamnya bisa menjadi beracun jika dikonsumsi manusia.
2. Tembaga (Cu) dan Seng (Zn)
Dua logam ini sering ditemukan meningkat pada air limpasan tambang terbuka. Meskipun diperlukan oleh tubuh dalam jumlah sangat sedikit, pada kadar tinggi mereka sangat beracun bagi organisme akuatik seperti udang dan ikan kecil.
3. Kadmium (Cd) dan Timbal (Pb)
Logam ini biasanya merupakan mineral penyerta pada penambangan batuan keras. Keduanya bersifat karsinogenik (pemicu kanker) dan sangat stabil di lingkungan, sehingga sulit dihilangkan secara alami jika sudah masuk ke sedimen sungai.
Peraturan Pembuangan (Mixing Zone)
Dalam regulasi pemerintah, dikenal istilah Zona Campuran (Mixing Zone). Ini adalah area di sungai di mana air limbah tambang pertama kali bertemu dengan air sungai.
- Batas Luar Zona Campuran: Di titik ini, kualitas air sungai wajib kembali memenuhi standar Kelas Sungai (1, 2, atau 3) yang telah ditetapkan.
- Kewajiban Perusahaan: Jika hasil pemantauan menunjukkan kadar logam berat di hilir lebih tinggi dari standar kelas sungai akibat aktivitas tambang, maka perusahaan wajib menambah teknologi pengolahan (seperti sistem filtrasi membran atau penambahan absorban karbon aktif).
Sanksi Pelanggaran
Berdasarkan UU Cipta Kerja (Sektor Lingkungan), ketidakpatuhan terhadap batas logam berat ini dapat berakibat:
- Sanksi Administratif: Paksaan pemerintah untuk menutup saluran pembuangan.
- Pembekuan Izin: Izin lingkungan (Persetujuan Lingkungan) dapat dicabut.
- Pidana: Jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan atau gangguan kesehatan masyarakat secara sengaja.