Rombak Total Aturan DHE SDA: Wajib Parkir di Himbara dan Batas Konversi Rupiah 50% Mulai 2026

Kontan/CNBC — 08 Desember 2025 — Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif untuk menahan devisa di dalam negeri dengan merevisi kembali aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Mulai 1 Januari 2026, kebijakan baru ini akan memperketat penempatan dana eksportir, membatasi konversi ke Rupiah, serta menghapus peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai penampung dana.

Langkah drastis ini diambil setelah evaluasi terhadap PP Nomor 8 Tahun 2025 menunjukkan hasil yang belum optimal dalam mendongkrak cadangan devisa. Data rata-rata bulanan dari Maret hingga September 2025 menunjukkan bahwa 70,7% DHE justru dikonversi ke Rupiah dan kemudian ditransfer ke luar Indonesia, sementara dana yang mengendap dalam bentuk valas di rekening khusus hanya tersisa 16,4%.

Poin-Poin Krusial Perubahan Kebijakan:

  1. Wajib Himbara & LPEI Dihapus: Penempatan DHE SDA wajib dilakukan 100% di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). LPEI dan bank non-Himbara tidak lagi diperbolehkan menjadi tempat penempatan dana maupun rekening khusus (Reksus).
  2. Batas Konversi 50%: Pemerintah menetapkan batas maksimal konversi valas ke Rupiah sebesar 50%, menggantikan aturan lama yang memperbolehkan konversi hingga 100%. Sisa dana wajib bertahan dalam bentuk valas untuk menjaga likuiditas domestik.
  3. Retensi 12 Bulan: Kewajiban retensi dana DHE SDA non-migas sebesar 100% tetap berlaku selama minimal 12 bulan.
  4. Perluasan Penggunaan Valas: Untuk memberikan fleksibilitas, penggunaan valas kini diperluas untuk pembayaran pinjaman modal kerja dan pengadaan barang/jasa tanpa batasan ketersediaan domestik.
  5. Instrumen Investasi: Eksportir diperbolehkan menempatkan dana pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di pasar domestik sebagai sarana penampungan excess valas.

Kepala Ekonom Bank Syariah Indonesia (BSI), Banjaran Surya Indrastomo, menilai pengetatan ini akan membuat likuiditas valas domestik lebih stabil, yang pada akhirnya dapat mengurangi kebutuhan intervensi BI dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.

Leave a Comment