Tata Cara Perhitungan Kewajiban PNBP
- Iuran Tetap (Landrent/Deadrent)
Kewajiban Iuran Tetap = Luas wilayah x Tarif
Luas wilayah berdasarkan SK IUP /KK/PKP2B
Tarif berdasarkan PP No. 9 Tahun 2012 /KK/PKP2B
- Iuran Produksi (Royalti)
Kewajiban Iuran Produksi = Penjualan x Tarif
Penjualan = Tonase x Harga Jual (invoice/PEB)
Tarif berdasarkan PP No. 9 Tahun 2012 /KK/PKP2B
Tata Cara Pembayaran Kewajiban PNBP
Iuran Tetap Kode Akun 421311
Iuran Produksi Kode Akun 421312
Penjualan Hasil Tambang Kode Akun 423113
Iuran Tetap dibayar paling lambat 30 hari setelah tanggal SK IUP atau ulang Tahun SK IUP setiap tahunnya
Iuran Produksi dibayar paling lambat 30 hari setelah transaksi/pengapalan
dalam mata uang Rupiah à Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) melalui Bank Persepsi atau POS
dalam mata uang US$ à Transfer ke Rekening Kas Umum Negara
(RKUN) No. 600.502.411.980 pada Bank Indonesia
Contoh Perhitungan Iuran Tetap
- PT A memulai tahapan Operasi Produksi pada tanggal 3 April 2012 melalui SK Bupati No. 03/ESDM OP/04/2012 dan dengan luas wilayah 2.500 Ha. Berapakah Iuran Tetap yang harus dibayar? kapan jatuh tempo pembayaran?
- Kewajiban Iuran Tetap PT A = US$ 4 x 2.500
= US$ 10.000
- Jatuh Tempo Pembayaran tanggal 2 Mei 2012