Pertambangan

Tata Cara Perhitungan Kewajiban PNBP

  • Iuran Tetap (Landrent/Deadrent)

Kewajiban Iuran Tetap = Luas wilayah x Tarif

Luas wilayah berdasarkan SK IUP /KK/PKP2B

Tarif berdasarkan PP No. 9 Tahun 2012 /KK/PKP2B

  • Iuran Produksi (Royalti)

Kewajiban Iuran Produksi = Penjualan x Tarif

               Penjualan = Tonase x Harga Jual (invoice/PEB)

               Tarif berdasarkan PP No. 9 Tahun 2012 /KK/PKP2B

Tata Cara Pembayaran  Kewajiban PNBP

Iuran Tetap Kode Akun    421311

Iuran Produksi Kode Akun    421312

Penjualan Hasil Tambang Kode Akun 423113

Iuran Tetap dibayar paling lambat 30 hari setelah tanggal SK IUP atau ulang Tahun SK IUP setiap tahunnya

Iuran Produksi dibayar paling lambat 30 hari setelah transaksi/pengapalan

dalam mata uang Rupiah à Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) melalui Bank Persepsi atau POS

dalam mata uang US$ à Transfer ke Rekening Kas Umum Negara

(RKUN) No. 600.502.411.980 pada Bank Indonesia

Contoh Perhitungan Iuran Tetap

  • PT A memulai tahapan Operasi Produksi pada tanggal 3 April 2012 melalui SK Bupati No. 03/ESDM OP/04/2012 dan dengan luas wilayah 2.500 Ha. Berapakah Iuran Tetap yang harus dibayar? kapan jatuh tempo pembayaran?
  • Kewajiban Iuran Tetap PT A = US$ 4 x 2.500

                                                                       = US$ 10.000

  • Jatuh Tempo Pembayaran tanggal 2 Mei 2012

Contoh Perhitungan Iuran Produksi

Contoh Perhitungan Iuran Produksi

Author: F Nababan

Leave a Reply