Pertambangan

Wilayah Pertambangan Rakyat

Pasal 1 ayat 32 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan. WPR ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Pasal 22 UU Minerba mencantumkan beberapa kriteria untuk menetapkan WPR yang diumumkan kepada masyarakat secara terbuka oleh bupati/walikota setempat, yakni:

  1. Adanya cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
  2. Adanya cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
  3. Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
  4. Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektar;
  5. Jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
  6. Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.

Tata Cara Perolehan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)

IPR diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi:

  1. persyaratan administratif;
  2. persyaratan teknis; dan
  3. persyaratan finansial.

Persyaratan administratif untuk:

  1. orang perseorangan, paling sedikit meliputi:

    1. surat permohonan;
    2. kartu tanda penduduk;
    3. komoditas tambang yang dimohon; dan
    4. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.

  2. kelompok masyarakat, paling sedikit meliputi:

    1. surat permohonan;
    2. komoditas tambang yang dimohon; dan
    3. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.

  3. koperasi setempat, paling sedikit meliputi:

    1. surat permohonan;
    2. nomor pokok wajib pajak;
    3. akta pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    4. komoditas tambang yang dimohon; dan
    5. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.

Persyaratan teknis berupa surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai:

  1. sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter;
  2. menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power untuk 1 (satu) IPR; dan
  3. tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak.

Persyaratan finansial mencakup penyerahan laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang hanya dipersyaratkan bagi koperasi setempat.

Author: F Nababan

Leave a Reply