Pertambangan

Penghentian Sementara Kegiatan Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin UsahaPertambangan Khusus

Menurut Pasal 113 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), suatu kegiatan usaha pertambangan yang sedang dilakukan oleh pemegang Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat diberhentikan sementara, tanpa mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK, apabila terjadi:

1. keadaan kahar;

2. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan

3. keadaan dimana kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya.

Permohonan penghentian suatu kegiatan disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pihak yang berwenang lalu wajib mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan penghentian sementara  paling lama 30 hari sejak menerima permohonan tersebut.  Mengenai penghentian kegiatan usaha pertambangan karena kondisi daya dukung lingkungan, hal ini dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau berdasarkan permohonan masyarakat kepada pihak yang berwenang.

Jangka Waktu Penghentian

Pasal 114 UU Minerba mengatur bahwa jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali untuk 1 tahun. Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP dan IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan.

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”), mengatur lebih lanjut mengenai penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus. Pasal 79 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa dalam hal penghentian dilakukan atas dasar keadaan kahar, kewajiban pemegang IUP dan IUPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan  tidak berlaku. Namun dalam hal penghentian dilakukan atas dasar keadaan yang menghalangi dan kondisi daya dukung lingkungan yang tidak memadai, pemengang IUP dan IUPK wajib :

  1. menyampaikan laporan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
  2.  memenuhi kewajiban keuangan; dan
  3. tetap melaksanakan pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemantauan lingkungan.

Selanjutnya terkait dengan persetujuan berakhirnya penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, di dalam pasal 80 diatur bahwa persetujuan tersebut diberikan karena:

  1. habis masa berlakunya; atau
  2. permohonan pencabutan dari pemegang IUP atau IUPK.

 

Author: F Nababan

Leave a Reply