Hukum

Sudah Balik Nama Sertifikat Tanah tapi Masih Beda dengan PBB, Apa Solusinya?

Pemilik tanah baru perlu mengurus balik nama sertifikat tanah setelah jual beli atau menerima hibah dan warisan.

Namun, setelah balik nama selesai, pemilik kerap mendapati nama yang tercantum pada sertifikat dan slip Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) masih berbeda.

Slip SPPT PBB digunakan pemilik untuk membayar pajak atau pungutan atas tanah atau bangunan yang dimiliki.

Lalu, mengapa nama pada PBB masih berbeda meski sudah mengurus balik nama sertifikat tanah?

Alasan nama pada PBB masih beda dengan sertifikat tanah

SPPT PBB untuk membayar pajak bangunan memuat informasi mengenai letak obyek tanah, luas, serta nama dan alamat wajib pajak.

Sementara itu, sertifikat tanah berisi informasi mengenai hak atas tanah, asal hak, surat ukur, hingga nama pemegang hak atau pemilik.

Alasan nama wajib pajak masih berbeda dengan nama pemilik pada sertifikat tanah dikarenakan mekanisme pengurusan dua dokumen ini yang berbeda.

Dilansir dari laman Bapenda Jakarta, balik nama SPPT PBB dilakukan di kantor desa, kecamatan, atau Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Berbeda, masyarakat yang ingin mengurus sertifikat hak atas tanah dapat mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.

Pemilik tanah yang baru juga dapat mengurus proses balik nama sertifikat melalui jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Untuk itu, setelah proses balik nama sertifikat selesai, pemilik perlu kembali mengajukan permohonan balik nama wajib pajak yang tercantum pada SPPT PBB.

Balik nama PBB atau sering disebut mutasi PBB adalah proses mengubah data pada pajak bumi dan bangunan karena terjadinya peralihan kepemilikan atau hak.

Proses ini bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru.

Biasanya, balik nama PBB dilakukan akibat transaksi jual beli, hibah, atau warisan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.

Mutasi PBB penting diurus untuk memastikan bahwa kewajiban membayar pajak ini berada pada pemilik yang sah.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi persyaratan administrasi masing-masing daerah, pemilik menghindari masalah di kemudian hari terkait kepemilikan dan pembayaran pajak.

Biaya dan syarat urus mutasi PBB

SPPT PBB merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Oleh karena itu, syarat dan tata cara mengurus mutasi PBB mungkin berbeda antara satu daerah dengan daerah lain.

Namun demikian, dilansir dari Antara, Rabu (3/6/2024), setiap masyarakat yang mengajukan permohonan balik nama PBB tidak dikenakan biaya alias gratis.

Berikut syarat mutasi PBB setelah mengurus balik nama sertifikat tanah, seperti dikutip laman Info PBB Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah:

  • Permohonan secara tertulis dari wajib pajak
  • Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) atau Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (LSPOP) yang telah diisi dengan benar dan ditandatangani
  • Surat kuasa jika SPOP atau LSPOP diisi dan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain dari wajib pajak
  • Fotokopi salah satu surat tanah, sertifikat tanah, akta jual beli, surat perjanjian sewa-menyewa, atau dokumen lain
  • Fotokopi salah satu bukti kepemilikan bangunan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin penggunaan bangunan (IPB), atau dokumen lainnya.

Sebagai catatan, surat permohonan tertulis dan SPOP atau LSPOP dapat diperoleh saat mengajukan permohonan di kantor desa, kantor kecamatan, atau Bapenda.

Setelah dokumen lainnya lengkap, pemohon dapat mendatangi kantor tersebut untuk mengurus balik nama PBB yang masih berbeda dengan sertifikat tanah.

sumber: kompas.com

Author: F Nababan

Leave a Reply