Jangan Sembarang “Selfie” di Bandara, Ada Area yang Dilarang

Selfie alias berswafoto sudah jadi hal yang umum dilakukan saat ini. Meski begitu, ingatlah bahwa tak semua tempat sebetulnya bisa dijadikan lokasi selfie.

Ilustrasi bandara - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali.

Ilustrasi bandara – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali.

Di bandara, misalnya, ada area yang dilarang untuk melakukan selfie atau berfoto.

Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo membenarkan bahwa ada sejumlah area di bandara yang dilarang untuk berfoto.

Menurutnya, aturan tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia sejak 2020.

“Peraturan tersebut menjadi acuan bagi Badan Usaha Bandar Udara dalam hal ini adalah PT Angkasa Pura I selaku perusahaan pengelola 15 bandar udara di Indonesia, untuk memastikan bahwa peraturan terkait pengambilan gambar di tempat tersebut dilarang,” ujar Rahadian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (07/07/2022).

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Penerbangan Nasional mengatur tentang larangan pengambilan gambar (foto) di tempat-tempat tertentu di Daerah Keamanan Terbatas.

Area di bandara yang dilarang untuk foto

Diketahui ada empat area di bandara yang dilarang untuk foto mau pun diambil gambarnya, berikut daftarnya:

  • Tempat pemeriksaan keamanan (security check point).
  • Tempat pengendalian keamanan (access control point).
  • Area kepabeanan.
  • Area imigrasi.

Keempat tempat tersebut tidak boleh diambil gambarnya karena termasuk area vital terkait dengan keamanan penerbangan.

Adakah sanksi jika nekat mengambil foto?

Tidak ada sanksi khusus. Jika ada pengguna jasa bandara yang mengambil foto di area tersebut, petugas hanya akan meminta orang tersebut menghapus gambar yang telah diambil.

“Terkait sanksi, tidak ada sanksi khusus bagi pengguna jasa bandara yang mengambil gambar di Daerah Keamanan Terbatas Bandara,” tutur Rahadian.

Untuk mencegah adanya pelanggaran, PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara telah memberikan imbauan dan informasi kepada pengguna jasa melalui penempatan signage (papan informasi).

Papan informasi yang tersebar di area bandara tersebut bertuliskan tentang pelarangan pengambilan gambar di lokasi di Daerah Keamanan Terbatas.

sumber: kompas.com

Author: Bang Ido

I like travel

Leave a Comment