Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 5 Hari

Karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dipangkas dari semula tujuh hari, menjadi hanya lima hari.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di tanah air, termasuk di tengah situasi peningkatan kasus varian Omicron.

 

“Mengenai karantina, dapat saya sampaikan ada perubahan dari tujuh hari diturunkan menjadi lima hari,” ungkap Menteri Pariwisata dan Ekokomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (31/01/2022).

 

Sandiaga menambahkan, salah satu pertimbangan perubahan masa karantina PPLN ini adalah hasil sejumlah riset terkait masa inkubasi penularan Omicron, yakni sekitar tiga hari.

“Ini (perubahan masa karantina) juga disesuaikan dengan masa inkubasi Omicron yang tiga hari,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan melalui konferensi pers tentang perubahan masa karantina PPLN.

 

Melansir Kompas.com, Senin, dalam sesi tersebut Luhut menyebutkan tiga alasan mengapa perubahan kebijakan dilakukan.

Selain pertimbangan masa inkubasi Omicron, alasan lainnya adalah karena sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron.

Selain itu, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan yang ada.

 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM itu mengungkapkan, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).

 

“Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan,” tambah Luhut.

Adapun perubahan masa karantina dilakukan dengan catatan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Indonesia (WNA) yang masuk ke Indonesia sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

 

“WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin lengkap,” ujarnya.

Sementara pelaku perjalanan yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama tetap harus jalani karantina selama tujuh hari.

 

sumber: kompas.com

Author: Gerai Kendhil

Leave a Comment