Pengumuman C&C Tahap Ke VIII
PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP
- Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-delapan sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :
- Wilayah IUP tidak tumpang tindih;
- Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan ;
- Tahapan Eksplorasi :
- Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi
- Tahapan Operasi Produksi :
- Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.
- Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
- Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
- Tahapan Eksplorasi :
- Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.
- Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.
- Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, maka akan dilakukan perbaikan dan ralat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal Januari 2013
Direktur Jenderal Mineral dan BatubaraThamrin Sihite
Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-delapan klik disini