Pertambangan

Penyusunan RKAB 3 Tahun

SEKARANG RKAB DISUSUN SELAMA 3 TAHUN  !!!

Petunjuk pelaksaanaan akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri

Ringkasan Aturan RKAB

Ringkan Aturan PELAPORAN

Materi dan Video Konsultasi Publik Rapermen ESDM No. 10 Tahun 2023

Salinan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023

Format Laporan sesuai dengan Kepmen ESDM No. 373K Tahun 2023

Salinan Kepmen ESDM No. 373K Tahun 2023

Video Bimtek E-RKAB sesuai Kepmen ESDM No. 373K Tahun 2023

Bahan Paparan Bimtek E-RKAB tahun 2024

Pedoman Evaluasi RKAB

Pada tanggal 8 September 2023, pemerintah telah menetapkan aturan baru penyampaian RKAB Tahunan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang tata cara Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Pemberlakuan peratuan ini sekaligus mencabut Pasal 78 s/d 93 Permen ESDM No . 7 Tahun 2020 .  Berikut rangkuman ketentuan dari Permen No. 10 Tahun 2023 dimaksud.

Ringkasan Aturan RKAB

  • RKAB disampaikan kepada Menteri atau Gubernur (Sesuai kewenangan) (Pasal 2 ayat 1)
  • Disampaikan dalam bentuk softcopy  atau dan/atau melalui sistem informasi (Pasal 2 ayat 2)
  • RKAB Tahap Eksplorasi disusun untuk 1 Tahun (Pasal 3 ayat 1 huruf a)
  • RKAB Tahap Operasi Produksi disusun untuk 3 Tahun (Pasal 3 ayat 1 huruf b) – Disesuaikan jika masa berlaku izin kurang dari 3 tahun (Pasal 3 ayat 2)
  • RKAB Eksplorasi disampaikan (Pasal 4 Ayat 1 huruf a) :
    1. Paling lambat 30 hari kalender sejak izin terbit, 
    2. Paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim.
  • RKAB Operasi Produksi (Pasal 4 Ayat 1 huruf b)
    1. Paling lambat 30 hari kalender sejak izin terbit.
    2. Paling cepat setelah menyampaikan laporan TW II, Paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim.
  • Apabila Izin terbit setelah 45 hari  kalender menjelang akhir tahun, maka RKAB disampaikan paling lambat sebelum berakhirnya tahun takwim (Pasal 4 ayat 2)
  • Persetujuan/penolakan RKAB diterbitkan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (Pasal 5 ayat 3)
  • Apabila permohonan ditolak, dapat mengajukan kembali paling banyak 1 kali. (Pasal 6 Ayat 1)
  • Dilarang melakukan kegiatan usaha dalam hal (Pasal 7 Ayat 1) :
    1. Tidak menyampaikan RKAB,
    2. Belum mendapatkan persetujuan, atau
    3. RKAB ditolak.
  • Kegiatan usaha yang dilarang (Pasal 7 Ayat 1)  :
    1. Tahap Eksplorasi : penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
    2. Tahap Operasi Produksi : konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan dan perubahan studi kelayakan.
  • Kriteria persetujuan Tahap Eksplorasi, pling sedikit : (Pasal 8 Ayat 1a)
    1. Eksplorasi, dan 
    2. Keuangan
  • Kriteria persetujuan Tahap Operasi Produksi, paling sedikit : (Pasal 8 Ayat 1b)
    1. administratif, 
    2. Eksplorasi, sumber daya dan cadangan; 
    3. produksi penambangan; 
    4. pengolahan dan pemurnian; 
    5. pemasaran; 
    6. program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; 
    7. keselamatan pertambangan; dan 
    8. keuangan. 
  • Dirjen atau Gubernur dapat menentukan kriteria lain (Pasal 8 Ayat 2)
  • Dilarang melakukan produksi mineral melebihi besaran setiap tahunnya (Pasal 9 ayat 2)
  • Perubahan diajukan :  (Pasal 10 ayat 1)
    1.  1 (satu) kali perubahan setiap tahunnya
    2.  Setelah menyampaikan laporan TW I atau paling lambat 31 Juli.
    3. Dalam hal perubahan lebih dari 1 kali diberikan jika dalam hal :
      • Terjadi keadaan kahar 
      • Terjadi keadaan yang menghalangi 
      • Kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi 
      • Perubahan kebijakan pemerintah terkait jumlah produksi mineral dan batubara nasional; 
      • Tidak terpenuhinya jumlah produksi mineral dan batubara nasional; dan/atau 
      • Tidak terpenuhinya kebutuhan mineral dan batubara nasional untuk kepentingan dalam negeri .
  • Persetujuan / Penolakan diberikan paling lama 30 hari sejak permohonan lengkap dan benar (Pasal 11 ayat 3)
  • Pedoman lebih lanjut akan ditetapkan oleh Keputusan Menteri (Pasal 13)

Ringkan Aturan PELAPORAN

  • Jenis Pelaporan (Pasal 14)
    1. Laporan Berkala 
    2. Laporan Akhir, dan/atau
    3. Laporan Khusus
  • Pelaporan  Berkala Tahap Eksplorasi (Pasal 15 Ayat 1)
    1. Laporan atas RKAB;
    2. Laporan kualitas air limbah pertambangan;
    3. Laporan statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya;
    4. Laporan statistik penyakit tenaga kerja;
    5. Laporan pelaksanaan reklamasi dalam rangka Pelepasan atau pencairan jaminan reklamasi; dan
    6. Laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara,
  • Pelaporan  Berkala Tahap Operasi Produksi (Pasal 15 Ayat 2)
    1. Laporan atas RKAB;
    2. Laporan kualitas air limbah pertambangan;
    3. Laporan Konservasi
    4. Laporan statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya;
    5. Laporan statistik penyakit tenaga kerja;
    6. Laporan pelaksanaan reklamasi dalam rangka Pelepasan atau pencairan jaminan reklamasi; 
    7. Laporan pelaksanaan pascatambang dalam rangka pencairan jaminan pascatambang; dan
    8. Laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara,
  • Pelaporan Akhir Tahap Eksplorasi (Pasal 15 Ayat 3)
    1. Lporan lengkap Eksplorasi; dan
    2. Laporan Studi Kelayakan.
  • Pelaporan Akhir Tahap Operasi Produksi (Pasal 15 Ayat 4)
    1. Laporan pelaksanaan pemasangan tanda batas; dan
    2. Laporan akhir kegiatan operasi produksi.
  • Pelaporan Berkala IPR  (Pasal 15 Ayat 5)
    1. Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
    2. Laporan pelaksanaan operasi produksi.
  • Pelaporan Berkala SIPB (Pasal 15 Ayat 6)
    1. Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
    2. Laporan pelaksanaan kegiatan penambangan.
  • Pelaporan Berkala Izin Pengangkutan dan Penjualan (Pasal 15 Ayat 7)
    1. Laporan realisasi pembelian mineral atau batubara; dan
    2. Laporan realisasi penjualan mineral atau batubara.
  • Pelaporan Berkala IUJP berupa laporan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan kepada Menteri atau Gubernur. (Pasal 15 Ayat 8)
  • Laporan Khusus (Pasal 16) :
    1. Laporan pemberitahuan awal kecelakaan;
    2. Laporan pemberitahuan awal kejadian berbahaya;
    3. Laporan pemberitahuan awal kejadian akibat penyakit tenaga kerja;
    4. Laporan penyakit akibat kerja;
    5. Laporan kasus lingkungan;
    6. Laporan kajian teknis pertambangan; dan/atau
    7. Laporan audit eksternal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Laporan Bulanan -> paling lambat 10 hari kalender setelah akhir bulan, kecuali laporan kualitas air limbah 15 hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan (Pasal 17 ayat 1)
  • Laporan Triwulan  -> paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan (Pasal 17 ayat 2)
  • Laporan pemberitahuan awal kecelakaan, pemberitahuan awal kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja,   -> Sesaat setelah awal kejadian. (Pasal 18 Ayat 1 dan 2)
  • Laporan Penyakit Akibat Kerja -> sesaat setelah diketahui hasil diagnosis dan pemeriksaan.  (Pasal 18 Ayat 1 dan 3)
  • Laporan kasus lingkungan -> paling lambat 1 x 24 jam setelah terjadinya kasus lingkungan.  (Pasal 18 Ayat 1 dan 4)
  • Laporan Kajian Teknis -> sesaat sebelum pelaksanaan perubahan kegiatan teknis pertambangan.  (Pasal 18 Ayat 5)
  • Menteri dan Gubernur memberikan tanggapan (Pasal 19 Ayat 1)
  • Pemegang izin wajib menindaklanjuti selama 5 hari kerja (Pasal 19 Ayat 2)
  • Wajib melaporkan rencana perubahan penggunaan usaha jasa pada tahun berjalan untuk disetujui (Pasal 20)
  • Wajib menyampaikan perubahan laporan Studi Kelayakan jika terdapat perubahan variabel teknis, ekonomis, dan lingkungan untuk disetujui (Pasal 21)
  • Dapat langsung diberi sanksi pencabutan izin jika : (Pasal 27)
    1. melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan mineral atau batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB; atau
    2. tidak menyampaikan permohonan persetujuan RKAB selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
  • Juklak ditetapkan oleh Keputusan Menteri  (Pasal 22)

Author: F Nababan

Leave a Reply