Pertambangan

Perizinan ET Batubara

Nama Perijinan:ET Batubara
Keterangan:Eksportir Terdaftar Batubara
SLA:5 Hari

Peraturan Menteri Perdagangan95 TAHUN 2018Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Batubara Dan Produk BatubaraDownload

PERSYARATAN

NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1Lain-lainBukti Pembayaran Iuran Produksi/Royalti Bagi IUP Operasi Produksi ; IUPK Operasi Produksi ;PKP2BBukti Pembayaran Iuran Produksi/Royalti Bagi IUP Operasi Produksi ; IUPK Operasi Produksi ;PKP2BTambahan
2Lain-lainRekapitulasi Atas Bukti Pembayaran Iuran Produksi/Royalti selama 2(dua) Tahun Bagi IUP Operasi Produksi ; IUPK Operasi Produksi ; PKP2BRekapitulasi Atas Bukti Pembayaran Iuran Produksi/Royalti selama 2(dua) Tahun Bagi IUP Operasi Produksi ; IUPK Operasi Produksi ; PKP2BTambahan
3Lain-lainSurat Pernyataan Telah Melakukan Kewajiban Pembayaran Pajak.Surat Pernyataan Telah Melakukan Kewajiban Pembayaran Pajak.Wajib
4Lain-lainSurat Perjanjian Kerja Sama jual beli batubara antara IUP Operasi Produksi, PKP2B, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dengan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, PKP2B dan IUP Operasi Produksi khSurat Perjanjian Kerja Sama jual beli batubara antara IUP Operasi Produksi, PKP2B, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dengan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, PKP2B dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam hal melakukan kerja samaTambahan
5Lain-lainSurat Perjanjian Kerja Sama jual beli batubara dan produk batubara antara IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dengan IUP Operasi Produksi, PKP2B, atau IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ataSurat Perjanjian Kerja Sama jual beli batubara dan produk batubara antara IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dengan IUP Operasi Produksi, PKP2B, atau IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.Tambahan
6Lain-lainBukti pembayaran iuran produksi/royalti yang dimiliki oleh IUP Operasi Produksi, PKP2B, dan IUPK Operasi Produksi yang bekerjasamaBukti pembayaran iuran produksi/royalti yang dimiliki oleh IUP Operasi Produksi, PKP2B, dan IUPK Operasi Produksi yang bekerjasamaTambahan
7Lain-lainRekapitulasi atas bukti pembayaran iuran produksi/royalti selama 2 (dua) tahun terakhir bagi IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan PKP2B yang bekerjasama;Rekapitulasi atas bukti pembayaran iuran produksi/royalti selama 2 (dua) tahun terakhir bagi IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan PKP2B yang bekerjasama;Tambahan
8SKEP Kementerian ESDMIUP Operasi ProduksiIzin Usaha Pertambangan Operasi ProduksiPilihan #1
9SKEP Kementerian ESDMIUPK Operasi ProduksiIzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi ProduksiPilihan #1
10SKEP Kementerian ESDMIUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan PemurnianIzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan PemurnianPilihan #1
11SKEP Kementerian ESDMIUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan PenjualanIzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan PenjualanPilihan #1
12SKEP Kementerian ESDMDaftar IUP Operasi Produksi yang masuk dalam daftar IUP yang tercatat di Ditjen MinerbaDaftar IUP Operasi Produksi yang masuk dalam daftar IUP yang tercatat di Ditjen MinerbaTambahan
13SKEP Kementerian ESDMPerjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)Keputusan Menteri ESDM Tentang Tahap Operasi ProduksiPilihan #1
14OSSNIBNomor Induk BerusahaWajib

Daftar HS

12701.11.00– – Antrasit
22701.12.10– – – Batu bara bahan bakar
32701.12.90– – – Lain-lain
42701.19.00– – Batu bara lainnya
52701.20.00– Briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara
62702.10.00– Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi
72702.20.00– Lignit diaglomerasi
82703.00.10– Tanah gemuk, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi
92703.00.20– Tanah gemuk diaglomerasi
102704.00.10– Kokas dan semi kokas dari batu bara
112704.00.20– Kokas dan semi kokas dari lignit atau dari tanah gemuk
122704.00.30– Retort carbon
132705.00.00Gas batu bara, gas air, gas produser dan gas semacam itu, selain gas minyak bumi dan gas hidrokarbon lainnya.
142706.00.00Ter sulingan dari batu bara, dari lignit atau dari tanah gemuk, dan ter mineral lainnya, didehidrasi atau disuling sebagian maupun tidak, termasuk ter yang dibentuk kembali.
152707.10.00– Benzol (benzena)
162707.20.00– Toluol (toluena)
172707.30.00– Xilol (xilena)
182707.40.00– Naftalena
192707.50.00– Campuran hidrokarbon aromatik lainnya 65 % volume atau lebih (termasuk yang hilang) disuling pada suhu 250 §C dengan metode ISO 3405 (setara dengan metode ASTM D 86)
202707.91.00– – Minyak kreosol
212707.99.10– – – Carbon black feedstock
222707.99.90– – – Lain-lain
232708.10.00– Pek
242708.20.00– Pek kokas

Author: F Nababan

Leave a Reply