Revisi UU Minerba Dinilai Untungkan Elite, Abaikan Warga
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai, revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU) Minerba menjadi gerbang besar untuk ekspansi industri pertambangan, ditandai dengan persoalan jaminan tidak ada perubahan tata ruang hingga bagi-bagi konsesi untuk perguruan tinggi.
Koordinator Jatam Melky Nahar menyatakan, revisi UU Minerba hanya akan menguntungkan kepentingan elite dan mengabaikan warga yang terdampak..
“Apalagi, 61 persen anggota DPR terafiliasi bisnis, lalu sekitar 70 persen anggota Kabinet Merah Putih datang dari latar belakang pebisnis juga,” ujar Melky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/1/2025).
Sementara potensi ekspansi industri tambang meluas, pada saat yang sama DPR RI tetap mempertahankan keberadaan Pasal 162 yang berpotensi mengkriminalisasi warga terdampak.
Selain itu, Jatam juga tidak melihat ada upaya DPR mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang.
Berkaca dari hal ini, ia melihat peristiwa perampasan ruang hidup warga, konflik masyarakat dengan perusahaan tambang, korban jiwa akibat lubang tambang yang tidak direklamasi, terganggunya kesehatan warga, hingga pencemaran sumber air dan laut tidak menjadi perhatian DPR dan pemerintah.
“Tak dipandang sebagai persoalan serius oleh elite politik parlemen dan Istana,” ujar Melky.
Pada saat yang bersamaan, DPR dan pemerintah juga dinilai berupaya memandulkan daya kritis perguruan tinggi dengan cara membagi-bagikan konsesi tambang.
Dalam keadaan seperti itu, perguruan tinggi nantinya hanya akan menjadi pihak yang melegitimasi kebijakan penguasa.
“Ini bisa dibaca sebagai upaya mengkooptasi kampus, sehingga kehilangan daya kritis,” tutur Melky.
Sebelumnya, DPR RI mengusulkan agar perguruan tinggi bisa mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas.
Usul anggota dewan itu tertuang dalam draf RUU Minerba yang telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Kamis (23/1/2025).
Dalam Ayat 2 RUU tersebut dijelaskan, sejumlah dasar pemberian WIUP pada perguruan tinggi antara lain, status perguruan tinggi terakreditasi, peningkatan akses dan layanan pendidikan masyarakat, serta luasan WIUP Mineral Logam atau Batubara.
sumber: kompas.com