Ternyata Singkatan, Ini Dia Kepanjangan Jalan Tol! Kamu Sudah Tahu Belum?
kamu pasti sudah nggak asing lagi, kan, dengan jalan tol? Buat kamu pengguna kendaraan roda empat atau lebih, mungkin sudah pernah menggunakan jalan tol.
Jalan tol biasa digunakan untuk mempercepat waktu tempuh dari satu lokasi ke lokasi lain. Untuk dapat menggunakan jalan tol, diperlukan sejumlah biaya yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Namun, tahukah kamu kalau jalan tol merupakan sebuah singkatan? Lantas, apa, sih, kepanjangan dari istilah tol? Simak ulasannya di bawah ini!
Ternyata Singkatan, Ini Dia Kepanjangan Jalan Tol
Dikutip dari laman resmi Daihatsu, Jumat (11/11/2022), tol sebenarnya singkatan dari tax on location, Beauties. Ini yang jadi dasar mengapa pengendara dikenakan sejumlah tarif saat melintasi atau menggunakan jalan tol. Tarifnya juga akan tergantung sesuai dengan jalan tol yang diakses atau jarak tempuh yang digunakan setiap pengendara.
Sementara itu, melansir dari situs bpjt.pu.go.id, dikatakan sejarah jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 dengan dioperasikannya Tol Jagorawi dengan panjang 59 km (termasuk jalan akses), yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi.
Pembangunan Jalan Tol Pertama di Indonesia
Pembangunan jalan tol pertama di Indonesia ini dimulai tahun 1975. Dilakukan oleh pemerintah dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT. Jasa Marga (persero) Tbk. sebagai penyertaan modal. Selanjutnya PT. Jasa Marga ditugasi oleh pemerintah untuk membangun jalan tol dengan tanah yang dibiayai oleh pemerintah.
Mulai tahun 1987 swasta mulai ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menanda tangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga.
Hingga tahun 2007, 553 km jalan tol telah dibangun dan dioperasikan di Indonesia. Dari total panjang tersebut, 418 km jalan tol dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan 135 km sisanya dioperasikan oleh swasta lain.
Pada periode 1995 hingga 1997 dilakukan upaya percepatan pembangunan jalan tol melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km. Namun upaya ini terhenti akibat adanya krisis moneter pada Juli 1997 yang mengakibatkan pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1997.
Penampakan terkini tol Simpang Indralaya-Prabumulih yang hampir jadi© Disediakan oleh BeautynesiaIlustrasi jalan tol/ Foto: Dok. PT Hutama Karya (Persero) |
Akibat penundaan tersebut pembangunan jalan tol di Indonesia mengalami stagnansi, terbukti dengan hanya terbangunnya 13,30 km jalan tol pada periode 1997-2001. Pada tahun 1998 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.7/1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan Infrastruktur.
Selanjutnya di tahun 2002 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur. Pemerintah juga melakukan evaluasi dan penerusan terhadap pengusahaan proyel-proyek jalan tol yang tertunda. Mulai dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2004 terbangun 4 ruas jalan dengan panjang total 41,80 km.
sumber: beautynesia.com